Sistem Terpadu Informasi & Pemantauan Cetak Sawah Nasional

Tugas & Fungsi Pengelolaan Cetak Sawah

Landasan Mandat Operasional Pelaksanaan Kebijakan Lahan dan Pengairan Sawah.

Mandat Utama

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi lintas sektor, pemantauan dan evaluasi di bidang penyediaan lahan sawah baru, optimasi lahan rawa, pemetaan geospasial tematik, serta pengelolaan infrastruktur irigasi tersier.

Fokus Pelaksanaan:
  • Perluasan Areal Baku Sawah (PABS)
  • Survei Investigasi dan Desain (SID)
  • Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT)
  • Pompanisasi & Konservasi Air Lahan

Rincian Fungsi Operasional

1
Perumusan Kebijakan & NSPK Lahan Sawah

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis penetapan calon lokasi lahan sawah baru, standarisasi saluran pembuang, dan perataan lahan.

2
Pemetaan Spasial & Pemutakhiran Satu Peta

Pelaksanaan survei pemetaan tematik tanah, delineasi batas poligon kelompok tani berbasis citra satelit resolusi tinggi dan drone fotogrametri.

3
Pengembangan & Pengelolaan Irigasi Tersier

Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi tersier, irigasi perpompaan air sungai/rawa, dan bangunan penampung air embung/dam parit.

4
Bimbingan Teknis & Supervisi Lapangan

Penyelenggaraan pelatihan teknis dan pendampingan bagi tim pelaksana dinas daerah, penyuluh pertanian, dan pengurus kelompok tani.

5
Monitoring, Evaluasi & Pelaporan Real-Time

Pengoperasian sistem dashboard pemantauan pimpinan untuk tracking realisasi fisik (Ha) dan penyerapan anggaran (Rp) secara berkala.